Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelola Likuiditas BI-Fast, Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah Gandeng bank bjb

Arif Budianto , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |14:51 WIB
Kelola Likuiditas BI-Fast, Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah Gandeng bank bjb
Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah gandeng bank bjb dalam pengelolaan likuiditas BI-Fast. (Foto: okezone.com/bank bjb)
A
A
A

Penandatanganan PKS ini dilakukan untuk mengatur terkait proses pengelolaan masing-masing likuiditas milik Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah sebagai PTL pada Bank Indonesia yang disebut dengan Sub-Rekening Setelmen Dana (RSD) yang hanya dapat dilakukan oleh bank bjb sebagai Bank Sponsor berdasarkan instruksi yang diberikan oleh PTL dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST untuk diberikan kepada Nasabah PTL.

Nantinya, bank bjb sebagai Bank Sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-Fast dari Bank Indonesia.

Sebelumnya, pada Agustus dan September lalu, bank bjb juga sudah melakukan Penandatanganan PKS Pengelolaan likuiditas peserta tidak langsung (PTL) oleh Bank Sponsor dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) dengan Bank Bengkulu dan Bank Sultra.

Dalam sambutannya, Rio mengatakan, PKS ini salah satunya dilaksanakan guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end dan bersifat national driven.

“Sekaligus juga mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia setiap saat,” ucap Rio.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement