"Tersangka AY dini hari tadi dari rumah salah satu kerabatnya yang berada di Sungai Langsat, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi," tuturnya.
Saat ini, kata Tohirin, tersangka AY sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. AY juga telah mengakui segala perbuatannya.
"Untuk tersangka AY akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)