Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pencurian Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun, 3 Lainnya Masih Diburu

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |16:06 WIB
Pelaku Pencurian Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun, 3 Lainnya Masih Diburu
Tersangka kasus pencurian ditangkap setelah buron 4 tahun. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

EMPAT LAWANG - Setelah buron selama 4 tahun, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), AY (27) ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang. Warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tak berkutik saat dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan AY terlibat kasus pencurian bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/08/2018) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Tohirin, Jumat (7/10/2022).

Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat para tersangka yang berjumlah empat orang keluar dari semak-semak di kawasan tanjakan Desa Makarti Jaya dan mencegat korban yang baru pulang bekerja.

"Saat keluar dari semak-semak, keempat pelaku menghadang korban dengan kayu. Lalu, dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah hutan," tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 2043 SB, satu ponsel OPPO F1S warna silver, serta surat berharga lainnya seperti SIM dan STNK dengan nilai kerugian sebesar Rp21,4 juta.

"Tersangka AY dini hari tadi dari rumah salah satu kerabatnya yang berada di Sungai Langsat, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi," tuturnya.

Saat ini, kata Tohirin, tersangka AY sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. AY juga telah mengakui segala perbuatannya.

"Untuk tersangka AY akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement