Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, Ini Kata KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |13:00 WIB
Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, Ini Kata KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe menolak menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak Lukas Enembe yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi adalah Astract Bona Timoramo, sedangkan istri Lukas yakni Yulce Wenda.

Anak dan istri Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK, hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Ali menjelaskan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi.

"Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi penasihat Hukum," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

Ali mengamini, dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, Ali menekankan, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.

Ia menjelaskan, saksi Yulce dan Astract dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.

"Kami juga tegaskan, pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

KPK mengimbau anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. KPK mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap anak dan istri Lukas jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement