Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Terima Berkas 11 Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Nama-Namanya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |19:36 WIB
PN Jaksel Terima Berkas 11 Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Nama-Namanya
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas terdakwa kasus kematian Brigadir J ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin (10/10/2022).

Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, diketahui terdapat 11 nama yang menjadi bagian dari skenario pembunuhan oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Muazin Hajar Imam Musala hingga Tewas Gara-Gara Suara Speaker Mati saat Kumandangkan Azan

"Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Dalam tindak pidana pembunuhan berencana sendiri, terdapat 5 nama terdakwa yang masuk dalam nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni:

1. Terdakwa, Ferdy Sambo

2. Putri Candrawathi

3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

4. Ricky Rizal Wibowo

5. Kuat Ma'ruf.

 BACA JUGA:TGIPF Tak Cuma Fokus Tragedi Kanjuruhan, tapi Rekomendasi Nasional

Sedangkan, dalam tindak pidana obstruction of justice terdapat 7 nama terdakwa dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni:

1. Ferdy Sambo

2. Arif Rachman Arifin

3. Chuck Putranto

4. Agus Nurpatria Adi Purnama

5. Hendra Kurniawan

6. Irfan Widyanto

7. Baiquni Wibowo.

Serta, para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

1. Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan kedua, yakni Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Putri Candrawathi berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu. berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-243/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

4. Ricky Rizal Wibowo, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Kuat Ma'ruf, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-244/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Serta, terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-128/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni:

6. Arif Rachman Arifin

7. Chuck Putranto

8. Agus Nurpatria Adi Purnama

9. Hendra Kurniawan

10. Irfan Widyanto

11. Baiquni Wibowo.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement