JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui restorative justice pada seorang bernama Sandi Saputro yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri handphone untuk bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Peristiwa panjang terjadi hingga akhirnya Sandi bebas dari jeratan hukum dengan jalus restorative justice. Sandi diketahui merupakan seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online.
Setiap hari dia menekuni pekerjaannya untuk menghidupi istri dan anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang.
"Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022).
Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.
Baca juga: Curi Handphone untuk Anak Belajar Daring, Buruh Dibebaskan Berkat Restorative Justice
Saat itu dia melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen Kota Malang.
Baca juga: Kasus Ibu 3 Anak yang Mencuri karena Kehabisan Bekal di Jakarta Dapat Restorative Justice
"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," jelas Ketut.
Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologi kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta tim jaksa penuntut umum berbicara dengan Sandi dan korban untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui proses peradilan.
Mediasi korban dan tersangka disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Pencuri Ponsel Bebas Secara Restorative Justice dan Dimaafkan Korbannya
"Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai," jelasnya.
Atas tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan.
"Kini Sandi telah bebas tanpa syarat," bebernya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.