Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Peserta CPNS Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Tuntut Gantu Rugi

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |12:15 WIB
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Peserta CPNS Dosen UPN Veteran Yogyakarta, Tuntut Gantu Rugi
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dosen Perguruan Tinggi Negeri di UPN Veteran Yogyakarta, memenangkan gugatan atas ketidaklolosannya sebagai CPNS.

Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, berhasil dimenangkan oleh penggugat bernama Yudha Agung Pratama terhadap tergugat, Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2021.

Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2022/PTUN.JKT tanggal 4 Oktober 2022 yang diunggah melalui website resmi PTUN Jakarta, Yudha harus gugur dalam tes seleksi CPNS sebagai dosen UPN Veteran Yogyakarta karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

"Yudha selaku penggugat harus digugurkan, di mana menurut Tergugat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni S2 Fisika Kosentrasi Eksplorasi Geotermal sedangkan Penggugat merupakan S2 Fisika, sehingga Tergugat beranggapan bahwasanya Penggugat tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan," tulis hasil putusan PTUN tersebut, Selasa (11/10/2022).

Kemudian, Yudha merasa keberatan lantaran persyaratan pemenuhan kualifikasi pendidikan sudah sesuai dengan syarat ketentutannya.

Sementara, latar belakang pendidikan sedari awal tahapan tes CPNS memenuhi syarat oleh panitia penyelenggara tes.

"Penggugat merupakan alumni atau lulusan dari Program Studi S2 Fisika yang memiliki kompetensi dibidang Eksplorasi Geotermal di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada," lanjut narasi putusan tersebut.

Atas tuntutan yang dimenangkan oleh Yudha tersebut, PTUN Jakarta memutuskan Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama.

Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Nasrifal, Hakim Anggota yakni Mohamad Syauqie dan Budiamin Rodding, sementara Panitera Pengganti yaitu Indun Nawang Wulandari.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama," tulis putusan PTUN Jakarta.

Selain itu tergugat yang notabene merupakan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, harus membayar ganti rugi perkara terhadap Yudha sesuai nominal yang diputuskan dalam pengadilan PTUN tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)," tutur amar putusan tersebut.

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement