Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TGIF: PSSI Mengaku Lepas Tanggung Jawab dari Tragedi Kanjuruhan, karena Semua Sudah Diserahkan ke Panpel

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |14:37 WIB
TGIF: PSSI Mengaku Lepas Tanggung Jawab dari Tragedi Kanjuruhan, karena Semua Sudah Diserahkan ke Panpel
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Pasalnya, PSSI berlindung di balik Pasal 3 Ayat 1 d BAB Tanggung Jawab Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI Tahun 2021.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka PSSI seakan terbebas dari segala tuntutan hukum pihak manapun.

"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Keenam tersangka tersebut di antaranya Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno Kepala Keamanan Stadion.

Tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement