Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian, Kubu Roy Suryo Bakal Ajukan Eksepsi

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |16:59 WIB
Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian, Kubu Roy Suryo Bakal Ajukan Eksepsi
Sidang perdana Roy Suryo di PN Jakbar, Rabu (12/10/2022). (MNC Portal/Dimas Choirul)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, 12 Oktober 2022. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.

Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim tersebut terdiri atas Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement