Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Tak Tahu Larangan FIFA

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |08:14 WIB
Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Tak Tahu Larangan FIFA
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil investigasinya atas penggunaan gas air mata, yang diduga menjadi salah satu penyebab kematian 132 suporter Arema FC dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

LPSK menyampaikan bahwa eks Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat mengakui bahwa tidak tahu menahu terkait aturan pasal 19 FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa eks Kapolres Malang tidak menyebutkan larangan gas air mata dalam rencana pengamanannya (Renpam).

"Ketika kesempatan singkat kami dengan Kapolres Malang, Kapolres mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata," kata Edwin, Jumat (14/10/2022).

Edwin menambahkan bahwa AKBP Ferly Hidayat tetap memperhatikan potensi pengamanan yang berlebihan. Sehingga, dirinya melarang penggunaan senjata api dan tindakan kekerasan yang berlebihan saat pengamanan.

Baca juga: Komnas HAM Tanyakan Perencanaan Pengamanan dan Manajemen Sepak Bola ke PSSI

"Dalam penyelenggaraan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya malam itu, Kapolres memberikan arahan kepada aparat lima jam sebelum pertandingan, ia melarang penggunaan senjata api. Kapolres juga melarang penggunaan kekerasan yang bersifat eksesif (berlebihan)," ucap Edwin.

Baca juga: Ini Alasan LPSK Lindungi 19 Orang Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan bahwa petugas pengamanan stadion tidak mempunyai rencana prakondisi pengamanan yang memadai. Hal ini diungkapkannya berdasarkan temuan tidak adanya simulasi pengamanan sebelum pertandingan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement