JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ratusan orang meninggal dan cacat hingga kritis dalam tragedi Stadion Kanjuruhan dipastikan karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan oleh kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menyampaikan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022).
"Adapun peringkat keterbahayaan racun dalam gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengorek kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," katanya.
Mahfud MD yang juga Ketua TGIPF mengatakan, temuan lainnya yakni, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Dengan demikian, pihaknya telah menuliskan rekomendasi kepada seluruh pihak dalam bentuk laporan berjumlah 124 halaman.
"Semua berlindung di bawah aturan-aturan, kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah menyampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholder baik yang dari Pemerintah, PUPR, Menpora Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan," katanya.
Catatan dan rekomendasi TGIPF, kata Mahfud, selalu didasarkan pada normal formal. Sehingga, semua stakeholder menjadi tidak ada yang salah.
"Karena yang satu mengatakan aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya kontrak saya sudah sesuai dengan statuta FIFA, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya bertanggung jawab," katanya.
Mahfud menambahkan, jika dilihat berdasarkan moral, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta pertanggungjawaban moral atas kejadian tersebut.
"Kami lalu memberi catatan akhir yang tadi di garis bawahi oleh bapak presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," tuturnya.
Menurut Mahfud, TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban.
(Arief Setyadi )