JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP D, diduga sempat mengambil diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti ungkap kasus di Mapolres Bukittinggi.
Bahkan, guna menghilangkan jejak, Eks Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu dengan tawas yang hampir menyerupai sabu.
BACA JUGA:Polri Dalami Aliran Uang Rp300 Juta Hasil Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," kata Kombes Mukti kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.
Mukti menambahkan berdasarkan pengakuan sementara AKBP D mengambil barang bukti sabu atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
BACA JUGA:Ini 3 Orang DPO Jaringan Bandar Judi Apin BK yang Didatangkan Polri dari Kamboja
"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.
Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Mukti.
(Nanda Aria)