Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro, Kode Etik Diusut Propam Polri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |04:03 WIB
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro, Kode Etik Diusut Propam Polri
Irjen Teddy Minahasa. (Antara)
A
A
A

Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement