Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Dirut PT LIB Tak Juga Ditahan Usai Tiga Kali Diperiksa Polisi, Kok Bisa?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |07:21 WIB
Duh! Dirut PT LIB Tak Juga Ditahan Usai Tiga Kali Diperiksa Polisi, Kok Bisa?
Foto: MNC Portal
A
A
A

“Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,” tegasnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement