Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ratusan aparat kepolisian pun dikerahkan dalam menjaga jalannya sidang mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personil nanti yang kami turunkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade beberapa waktu lalu.
Baca juga: Amankan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Polres Jaksel Terjunkan 170 Personel
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.