Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Pribadi hingga Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Datangi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |11:41 WIB
 Dokter Pribadi hingga Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Datangi KPK
Kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe datangi KPK (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum bersama dokter pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Adapun, kedatangan mereka untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe pasca diperiksa oleh dokter dari Singapura. Untuk diketahui, Lukas sempat diperiksa oleh dokter ahli spesialis dari Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, dijelaskan tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening bahwa hasil pemeriksaan medis kliennya belum dikirim oleh dokter dari Singapura. Kuasa hukum Lukas masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter Singapura tersebut.

"Masih tunggu hasil dari Singapura," kata Roy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

 BACA JUGA:Ragu Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Pertimbangkan Keselamatan Rakyat

Roy mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe oleh dokter Singapura. Ia berharap KPK bisa berkoordinasi dengan tim dokter pribadi Lukas Enembe terkait rencana kedatangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

"Untuk persiapan kalau nanti ada visit dari tim independen dokter dari IDI bersama penyidik untuk memastikan kondisi Pak Lukas," kata Roy.

 BACA JUGA:Diduga Beli Pantai di Jayapura, Foto Lukas Enembe Diapit Dua Wanita Cantik Viral

Tim kuasa hukum mempersilakan KPK serta tim independen dokter dari IDI untuk datang ke Papua dan melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pihak Lukas Enembe menyambut baik rencana KPK tersebut.

Sebelumnya, Lukas menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement