JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa hadir dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat duduk di kursi terdakwa ruang utama Prof. H Oemar Seno Adji SH PN Jakarta Selatan sendirian.
Selain Ferdy Sambo, hadir puluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Sikut Ajudan Putri Candrawathi: Kamu Tak Bisa Jaga Ibu!
Adapun persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Usai JPU Baca Dakwaan, Ferdy Sambo Akan Langsung Sampaikan Eksepsi
Berikut 5 fakta persidangan Ferdy Sambo
1. Kerja sama membunuh Bharada E
Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).