Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.
Agenda jadwal persidangan Bharada E diketahui yakni pembacaan dakwaan. Pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena yang bersangkutan berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.