JAKARTA - Pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pada pertandingan Arema FC vs Persebaya perlu diperiksa. Mereka perlu diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menuangkan permintaan tersebut dalam laporannya yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 14 Oktober 2022. Laporan itu juga diunggah melalui website polkam.go.id dengan 166 halaman.
BACA JUGA:TGIPF Ungkap Rekaman Durasi 3 Jam di Lobi Utama Stadion Kanjuruhan Dihapus
Tertuang dalam halaman 131, TGIPF mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memidanakan dan melakukan demosi sejumlah pejabat. Namun, TGIPF merekomendasikan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi," bunyi laporan pada halaman 131.
"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," imbuhnya.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Ini Rekomendasi TGIPF ke Menpora hingga TNI Polri
Dari temuan TGIPF, jumlah penonton dalam pertandingan tersebut melebihi kapasitas stadion yang hanya menampung 38.054 orang. Namun, tiket terjual sekitar 45.000 lembar.
"Surat Kapolres Malang kepada Manajemen/Panpel Arema FC Nomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022 tanggal 29 September 2022 perihal pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya. Yang menjadi persoalan adalah Kapolres Malang membuat surat tertanggal 29 September 2022 (hanya 1 hari sebelum pelaksanaan pertandingan). Sedangkan pada tanggal 25 September 2022 sesuai keterangan yang diperoleh dari Manajemen Arema, tiket sudah terjual habis (sold out) sekitar 45.000 lembar. Sedangkan kapasitas stadion hanya 38.054," tertulis pada halaman tersebut.
"Kapasitas stadion hanya 38.054. Dihadapkan dengan status Covid -19 yang masih berlaku di Kabupaten Malang pada Level 1, bahwa keramaian yang diizinkan hanya 80% dari kapasitas stadion yaitu 30.444 orang. Sedangkan tiket yang sudah terjual sekitar 45.000 lembar. Jadi sebetulnya izin yang diberikan ini sudah melanggar ketentuan Satgas Covid-19 dan surat Kapolres ini sangat terlambat," imbuhnya.
(Arief Setyadi )