Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |13:49 WIB
Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Selain itu, Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement