Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |13:49 WIB
Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement