JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Ma'aruf, Irwan Irawan mengatakan, bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa, kliennya disebut telah ribut dengan Brigadir J yang merupakan seorang polisi dan memiliki senjata.
"Sesungguhnya apabila jaksa penuntut umum dapat menguraikan peristiwa keributan itu secara lengkap dan terang, tentunya kita dan Yang Mulia Majelis Hakim akan mendapatkan gambaran jelas dugaan peristiwa yang diceritakan oleh saksi Putri Candrawathi yang menyebabkan kemarahan saksi Ferdy Sambo," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J
Hal itulah yang disebut oleh pihaknya bahwa dakwaan jaksa tersebut kurang tepat sasaran dan keliru.
"Karena sungguh tidak masuk akal terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," terangnya.
BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.