Dalam 30 adegan tersebut, diantaranya memeragakan peran dari tiga tersangka ketika peristiwa tersebut terjadi. Yakni, Kompol WSP, AKP BSA dan AKP H.
Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan tersebut.
"Terdiri dari, tersangka 3, Suporter 10, Steward 1, Keeper 1, Padal 10, Anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang 2," tutup Dedi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.