Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Sebut Nota Keberatan Kuat Ma'aruf Menyesatkan!

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |16:29 WIB
 JPU Sebut Nota Keberatan Kuat Ma'aruf Menyesatkan!
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'aruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

 BACA JUGA:Kuat Maruf Terima Handphone Pemberian Sambo tapi Tak Sempat Lihat Isi Amplop

Jaksa mengatakan, bahwa dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.

"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement