Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Daya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kelabui Para Perwira Polri

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |20:31 WIB
Tipu Daya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kelabui Para Perwira Polri
Ferdy Sambo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menguak kebohongan dan rencana jahat mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Upayanya untuk memuluskan skenario pembunuhan tersebut dengan mengelabui sejumlah perwira Polri.

"Skenarionya adalah korban nofriansyah yosua hutabarat dianggap telah melecehkan terdakwa Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang, selanjutnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menembak saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan dibalas tembakan lagi oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Para perwira yang dikelabui Ferdy Sambo menjadi terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Ferdy Sambo merangkai skenario pembunuhan yang melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan sopir Kuat Maruf. Usai mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menghubungi sejumlah anak buahnya.

Dalam dakwaan perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri, merupakan salah satu yang dihubungi Ferdy Sambo.

Sambo menghubunginya lantaran berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi. Saat dihubungi, Hendra sedang memancing ikan di kolam pancing pantai indah kapuk (PIK) Jakarta Utara.

"Salah satu upaya yang dilakukanya (Sambo) yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan, sekira pukul 17.22 WIB di mana terdakwa Hendra Kurniawan, sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah Saksi Ferdy Sambo, di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Oktober 2022.

Lantas, tanpa bertanya lebih lanjut, Hendra sudah tiba di rumah Sambo sekira pukul 19.15 WIB. Baru ketika sampai di pekarangan parkir rumah Sambo, Hendra bertanya secara langsung kepada atasannya tersebut mengenai maksud dirinya dipanggil. 

"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra.

Sambo menceritakan peristiwa selayaknya skenario yang dibeberkannya bahwa istrinya, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J saat berada di kamar tidur rumah dinasnya. “Ada pelecehan terhadap Mbakmu. Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," terang Sambo kepada Hendra.

Kemudian, Brigadir J panik keluar kamar dan terdengar oleh Bharada E. Hingga terjadi baku tembak antara keduanya. Menurut JPU, disitulah rekayasa skenario Sambo ihwal dugaan asusila yang dilakukan oleh Brigadir J tersampaikan kepada Hendra.

"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.

Singkat cerita, Hendra menanyakan kepada Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang tiba lebih dulu di rumah dinas Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang terjadi. Benny yang mengaku sudah bertemu Putri, mengaku istri Ferdy Sambo itu sudah menceritakan pelecehan yang dialaminya.

Pelecehan terjadi saat Putri sedang beristirahat di dalam kamar. Saat kejadian Putri sedang menggunakan baju tidur dan celana pendek.

"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawati terbangun dan kaget sambil berteriak," kata jaksa.

Brigadir J juga disebut mencekik dan memaksa Putri membuka kancing bajunya hingga berteriak histeris dan membuat Yosua panik keluar kamar. JPU mengungkap keterkaitan Brigjen Hendra dalam merekayasa CCTV di Komplek Dinas Polri dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo. 

Bermula dari Ferdy Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana yang terjadi. Ada empat personel Polri, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBU Arif Rahman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.

Arif terkejut karena melihat Brigadir J masih hidup. Bahkan, terlihat berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Ferdy Sambo sekira pukul 17.01-17.11 WIB. Arif menghubungi Hendra dan menyampaikan apa yang telah dilihatnya.

Hendra mengajaknya bertemu Ferdy Sambo seraya menenangkannya. Keduanya menemui Ferdy Sambo yang masih menjadi Kadiv Propam Polri di ruang kerjanya di Mabes Polri. "Itu keliru..Masa kamu tidak percaya sama saya," kata Ferdy Sambo disampaikan Jaksa dalam surat dakwaan.

Ferdy Sambo meminta rekaman CCTV itu tidak tersebar dan memerintahkan Arif untuk menghapusnya. Ferdy Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah melihatnya. Sambil meneteskan air mata, Ferdy Sambo mengungkapkan kepada Arif bahwa dirinya melakukan hal tersebut demi istrinya.

"Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kata Ferdy Sambo diungkap jaksa.

"Sudah Rif, kita percaya saja," timpal Hendra diungkap jaksa.

Keduanya akhirnya mengikuti skenario Sambo merintangi penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Perkara itu pun melibatkan enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Kompol Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement