Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Korban Rp1,2 Miliar Modus Arisan Online, Ibu Rumah Tangga Diciduk

Ricky Susan , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |16:48 WIB
Rugikan Korban Rp1,2 Miliar Modus Arisan Online, Ibu Rumah Tangga Diciduk
Rugikan korban hingga belasan miliar, IRT dicicuk polisi/Foto: Ricky Susan
A
A
A

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengungkapkan jajarannya telah membuka posko pengaduan terkait kasus itu untuk memfasilitasi para korban.

Elfan menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

"Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan online bodong ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement