JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.
Sebelum sidang, Ferdy Sambo tampak menyalami seseorang. Berikut fakta-faktanya:
1. Salaman Sebelum Sidang
Ferdy Sambo nampak menyalami seseorang sebelum memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Sambo terlihat berjalan menuju ruang sidang sekira pukul 10.21 WIB.
Kemudian, sempat menatap tajam lalu menyalami pria misterius tersebut. BACA JUGA:Ferdy Sambo Berikan iPhone 13 Pro Max Tak Ada Kaitannya Hilangkan Barbuk
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dan dengan tangan terborgol, Ferdy Sambo mencoba meraih tangan pria tersebut. Meski tertutup masker, Sambo terlihat menyapa pria tersebut.
2. Teman Lama
Pria misterius yang menyalami Ferdy Sambo sebelum sidang ternyata teman lamanya. Bahkan, sudah dianggap seperti saudara sendiri.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. "Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara," kata Arman, Kamis 20 Oktober 2022.
3. Bukan Polisi
Sosok pria yang diketahui sebagai teman lama Ferdy Sambo itu ternyata bukan polisi. Hal tersebut kembali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Itu bukan polisi," kata Arman.
4. Simpati Hadir di Sidang
Arman juga memastikan, bahwa kehadiran pria tersebut bukan diminta Ferdy Sambo. Namun, memang karena simpati sebagai seorang teman.
"Gak cerita dan jelas itu tidak ditemui, hanya teman lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau," ujarnya.
5. Tanggapan Eksepsi JPU
Ferdy Sambo menjalani sidang tanggapan eksepsi oleh JPU. Dalam tanggapannya, JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )