Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |11:43 WIB
Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan
Irjen Teddy Minahasa/Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

 (Baca juga: Tunggangi Harley, Ini Momen Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Sebelum Ditangkap)

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Henry saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurut Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar tersebut.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.

Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement