Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ikut Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirup Anak di Pasaran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |14:03 WIB
 Polisi Ikut Awasi Penyetopan Penjualan Obat Sirup Anak di Pasaran
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah ikut mengawasi penyetopan penjualan obat jenis sirup menyusul maraknya kasus gagal ginjal terhadap anak-anak.

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).

Menurut Nurul, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut.

"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.

 BACA JUGA:Polres Bogor Cek Apotek dan Toko Obat di Cibinong untuk Awasi Peredaran Obat Sirup Anak

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal.

Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

 BACA JUGA:Terkait Gagal Ginjal Akut, Puskesmas Telaga Murni Bekasi Setop Pelayanan Obat Sirup

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement