PADANG - Tujuh wanita dan empat orang laki-laki ditangkap Satpol PP Padang, Sumatera Barat, Jumat Jumat (21/10/22).
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Sat Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, operasi ini diawali ditangkapnya pasangan ilegal di sebuah hotel di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, saat ditanyai petugas mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah.
"Kita melakukan pemeriksaan hotel di kawasan Alang Laweh, disini kita jumpai satu pasangan di dalam sebuah kamar, ketika kita lakukan pengecekkan di kamar yang lain, petugas juga menemukan tiga orang laki- laki dan satu perempuan. Diduga pasangan illegal dan perempuan bersama satu perempuan dalam kamar hotel diduga melakukan maksiat," ujar Rio Ebu Pratama,.
 BACA JUGA:Edan! Kakek Mesum Panjat Jendela Rumah Korban untuk Cabuli Bocah 10 Tahun
Kata, Rio, pemilik usaha hotel ini juga dipanggil oleh PPNS Satpol PP Padang, karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait operasional aturan usaha.
"Pemilik hotel ini juga kita panggil untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di Kafe Karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, sebanyak lima orang pemandu lagu berhasil ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan.
 BACA JUGA:Parah! Pasangan Guru di Karangasem Bali Kepergok Mesum di Mobil
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)