MALANG - Empat orang korban tragedi Kanjuruhan Malang masih intensif dirawat di dua rumah sakit berbeda. Dua korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), salah satu di antaranya berada di ruang ICU, satu lagi berada di ruang high care unit (HCU) dan dua korban di RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.
"Pasien ada di RSSA ada empat, dua ICU, dua di RSUD Kanjuruhan, kritis duanya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dr. Wijayanto Widjojo, saat konferensi pers di Crisis Center, Kepanjen, Jumat (21/10/2022).
 BACA JUGA:Kepala BRIN Serahkan Hasil Lab Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan ke Mahfud MD
Satu korban yang sebelumnya meninggal dunia pada Jumat pagi disebut Wijayanto memang mengalami kondisi luka parah di bagian kepala, yang diduga akibat terinjak-injak oleh penonton lain.
"Mungkin juga karena trauma bisa terinjak atau berdesak desakan. Klinis sampai meninggal tidak ada catatan disini," ungkap dia.
Dengan satu korban tragedi Kanjuruhan tambahan, total ada 134 korban nyawa. Sedangkan korban luka berat mencapai 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang.
"Enam orang masih dirawat inap hingga saat ini, total luka dan yang meninggal ada 794 orang," tukasnya.
 BACA JUGA:Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelumnya diberitakan, satu korban tragedi Kanjuruhan Malang kembali meninggal dunia. Korban atas nama Reivano Dwi Afriansyah (17) warga Jalan Kebonsari RT 4 RW 1 Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang meninggal pada Jumat pagi (21/10/2022) pukul 06.45 WIB setelah sebelumnya dirawat selama 18 hari di RSSA Malang.
Total hingga Jumat pagi ada 134 korban meninggal dunia, sedangkan ratusan orang dikonfirmasi terluka pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022). Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.