Adapun jumlah KI Kabupaten Tuban yang telah dilindungi antara lain adalah 450 hak cipta, 198 merek, 23 paten dan 3 desain industri.
“Potensi-potensi seperti ini harus didorong sehingga kesejahteraan masyarakat Tuban menjadi lebih baik, misalnya kacang khas Tuban, apabila didaftarkan indikasi geografisnya maka pemasarannya bisa lebih masif dan itu sangat baik untuk kemajuan ekonomi,” ucap Sucipto.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakan oleh inovasi dan kreativitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila KI sudah terlindungi maka kita dapat menjalankan usaha dan berkreasi dengan tenang,” tuturnya.
Selaras dengan Sucipto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengapresiasi adanya kegiatan ini mampu menjadi pemantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Tuban dengan mendorong potensi-potensi KI di dalamnya.
“Pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berpartisipasi aktif dalam pemberian informasi sehingga menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Organisasi Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati Tuban Sri Dewi Wiji Utami yang merupakan salah satu dari 1000 orang peserta, merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dirinya dan organisasi.