Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis, Serentak di 33 Provinsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |15:33 WIB
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis, Serentak di 33 Provinsi
DJKI dan BNI fasilitasi 1.000 pencatatan Hak Cipta gratis.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta kepada 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Fasilitasi tersebut mencakup penerbitan 1.000 surat pencatatan ciptaan bagi para pencipta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri dari berbagai karya meliputi seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, dan karya lainnya. Pelaksanaannya secara serentak juga menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mendukung masyarakat untuk melindungi hasil kreativitasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan kekayaan intelektual harus terus diperluas agar pelindungan tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat di kota-kota besar.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan ciptaan yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dan inklusif,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan BNI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sekaligus memanfaatkannya untuk menciptakan nilai ekonomi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan hak cipta. Selain memberikan pelindungan administratif, surat pencatatan ciptaan juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi pencipta dalam membuktikan kepemilikan atas karya yang dimilikinya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement