Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lewat WCCO Unair, Kemenkum Fasilitasi Hilirisasi 4 Paten ke Industri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 20 September 2026 |14:22 WIB
Lewat WCCO Unair, Kemenkum Fasilitasi Hilirisasi 4 Paten ke Industri
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memfasiltasi penandatanganan sertifikasi paten pada WCCO Unair.
A
A
A

SURABAYA - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara perguruan tinggi dan industri serta menyerahkan enam sertifikat paten dalam rangkaian kegiatan What’s Up Campus Calls Out (WCCO) di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan industri agar pelindungan paten dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung.

“Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan antara riset perguruan tinggi dengan industri,” ujar Supratman dalam sesi konferensi pers seusai kegiatan WCCO pada Kamis (17/9/2026).

Menurut Supratman, pemerintah berupaya mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang telah memiliki paten dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kegiatan riset sekaligus menghasilkan inovasi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami pemerintah di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan berusaha setidak-tidaknya belanja-belanja pemerintah diarahkan di awal agar bisa membelanjakan terhadap hasil-hasil inovasi yang sudah memiliki paten, (yang sudah) terdaftar di Kementerian Hukum,” terang Supratman.

Supratman menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak seharusnya berhenti pada kepemilikan sertifikat paten, tetapi perlu dilanjutkan melalui pemanfaatan dan komersialisasi hasil inovasi. Karena itu, pemerintah memiliki peran dalam membangun regulasi yang sederhana, sementara pengembangan skema lisensi dan peningkatan valuasi KI menjadi bagian penting untuk memperluas manfaat ekonomi dari hasil riset.

“Tadi juga di acara (WCCO) ada perjanjian lisensi antara inventor dan industri yang membutuhkan, sehingga pelindungannya bukan sekadar hanya memiliki sertifikat, tetapi manfaat ekonominya sudah dirasakan langsung,” ujar Supratman.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement