JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan mekanisme electronic voting atau e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah (Kakanwil). Gagasan ini bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady dalam diskusi Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Andry menyebut proses tersebut tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” kata Andry.
Meski melibatkan pilihan pegawai, ia menegaskan mekanisme tersebut tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya terbuka soal diskusi lebih lanjut jika sistem yang dipakai internal Kemenkum ingin diadopsi pada jenjang yang lebih tinggi seperti Pemilihan Umum.