Sementara itu, Rektor UNAIR Prof. Muhammad Madyan mengatakan, penyelenggaraan WCCO ini memiliki arti penting bagi pihaknya, terutama dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyampaikan bahwa UNAIR memiliki capaian publikasi dan pendaftaran paten yang cukup tinggi, tetapi hasil riset perlu diarahkan agar tidak berhenti pada publikasi akademik.
“Kami mengharapkan riset Universitas Airlangga tidak hanya sampai pada publikasi, tetapi juga nanti kami dorong agar bisa menghasilkan suatu kreativitas atau menghasilkan suatu produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar Madyan.
Madyan menjelaskan, UNAIR telah memiliki fasilitas dan mekanisme internal untuk mendukung pengembangan produk inovatif, termasuk wadah yang berfungsi menginisiasi produk agar dapat dikomersialisasikan atau didaftarkan patennya. Universitas juga memiliki badan yang menangani pengurusan paten atas hasil karya sivitas akademika, termasuk mahasiswa, sehingga hasil inovasi dapat memperoleh pelindungan KI.
Menurutnya, penguatan ekosistem tersebut penting agar mahasiswa dan sivitas akademika memiliki dukungan dalam mengembangkan hasil riset hingga tahap pelindungan dan pemanfaatan. Kolaborasi dengan Kementerian Hukum menjadi salah satu bagian dari upaya memudahkan proses pengurusan paten atas inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI saat ini mencatat sekitar 250.000 paten dalam negeri yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Namun, sebagian paten tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimal karena proses riset dan pengembangannya belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan industri.