JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sejak awal pekan ini. Bripka Ricky Rizal yang ditetapkan dalam kasus ini juga tengah menjalani proses meja hijau.
Pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan Bripka Ricky Rizal sebagai pelaku yang turut serta dalam membantu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menilai, Bripka Ricky mempunyai peran dalam kasus pembunuhan tersebut, dalam hal ini mengawasi Brigadir J agar tidak lari dalam proses pembunuhan berencana itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Bripka Ricky sebenarnya mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J terkait rencana pembunuhan itu. Akan tetapi, yang bersangkutan memilik untuk tidak memberitahu akan skema pembunuhan berencana tersebut.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat namun Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," tuturnya.
Eksepsi Ricky Rizal
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada yang dibacakan pada sidang Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang itu tim kuasa hukum menjawab dakwaan jaksa soal Ricky Rizal sembunyikan senjata Brigadir J.
"Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata pengacara Ricky, Kamis (20/10/2022).
Karena kata dia, pada saat itu telah terjadi keributan antara Kuat Ma'aruf dengan Brigadir J. Dan pada saat itulah, kliennya melihat Kuat sudah mengamankan sebuah pisau.
"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya, Kuat Ma'ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau," tuturnya.
Kuasa hukum juga membeberkan alasan dari Ricky Rizal tidak mencegah perbuatan atasannya. Ricky merupakan anak buah dari Ferdy Sambo dan tidak bisa menolak perintah atasan.
"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar kuasa hukum RR, Erman Umar dalam penyampaian Eksepsi, Kamis (20/10/2022).
Alasan selanjutnya, RR tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Kuasa hukum menyebutkan, keberadaan RR di Magelang dan Jakarta atas perintah Putri Candrawathi.
"Sejak awal hingga diperintahkan menghadap saksi Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman saksi Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang. Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta,baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46 tersebut juga atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," lanjutnya.
Alasan selanjutnya, Ricky dikatakan tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua.
"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan saksi Richard Eliezer," ujar dia.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang disampaikan RR hari ini.
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," ujarnya.
Hakim Diminta Tolak Eksepsi
Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (20/10/2022).
Jaksa meminta tahap perkara Bripka Ricky Rizal Wibowo segera diteruskan terutama dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut hemat jaksa, dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sudah cermat dan tepat.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," kata jaksa.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.