Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes Kerucutkan 102 Merek Obat Sirop yang Dilarang Beredar di Masyarakat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |12:20 WIB
Menkes Kerucutkan 102 Merek Obat Sirop yang Dilarang Beredar di Masyarakat
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang.

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dilansir Antara, Sabtu (22/10/2022).

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu acute kidney injury (AKI) atau kondisi ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Soal Kebijakan PPKM, Menkes: Kita Lihat di Januari atau Februari 2023

Budi mengatakan baru-baru ini pihaknya menginstruksikan agar seluruh produk obat sirop yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya selama proses investigasi penyebab AKI.

Baca juga: Sudah 241 Kasus, Menkes Tegaskan Gangguan Ginjal Akut Belum KLB

Upaya itu ditempuh Kemenkes sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa.

"Dua hari lalu, karena belum terarah, kami tahan semua dulu. Yang kami tahu, semua obat sirop memiliki probabilitas senyawa berbahaya," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement