Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Sidang Kombes Agus Nurpatria, Mengambil dan Mengganti DRV CCTV Milik Orang Lain

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |06:20 WIB
 Rangkuman Sidang Kombes Agus Nurpatria, Mengambil dan Mengganti DRV CCTV Milik Orang Lain
Persidangan Kombes Agus Nurpatria (foto: tangkapan layar)
A
A
A

KOMBES Agus Nurpatria, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat didakwa melanggar UU ITE.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Brigadir J hingga Berujung Pemecatan

Perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Sambo berupaya menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dapat datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.

 BACA JUGA:Kombes Agus Nurpatria Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini 4 Dugaan Perannya

Selanjutnya Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement