Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Sidang Kombes Agus Nurpatria, Mengambil dan Mengganti DRV CCTV Milik Orang Lain

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |06:20 WIB
 Rangkuman Sidang Kombes Agus Nurpatria, Mengambil dan Mengganti DRV CCTV Milik Orang Lain
Persidangan Kombes Agus Nurpatria (foto: tangkapan layar)
A
A
A


Tidak Ajukan Eksepsi

Setelah pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kombes Agus Nurpatria menolak pengajuan eksepsi atas dakwaannya.

Agus pun dengan tegas menyampaikan dirinya memahami dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel bertanya langsung kepada Agus terkait pemahamannya atas dakwaan.

"Kami tanyakan kepada terdakwa, Saudara sudah mengerti atas dakwaan penuntut umum tersebut?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang utama, Rabu (18/10/2022).

"Sudah yang mulia," tegas Agus.

"Apakah saudara akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum tersebut?," lanjut Hakim Suhel.

"Kami serahkan kepada penasihat hukum kami," jawab Agus.

Setelah dialog ihwal eksepsi tersebut, kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat pun menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara penuntut umum yang kami hormati dan sidang yang kami muliakan, setelah kami menyimak pembacaan dakwaan dari rekan-rekan Penuntut umum. Dengan cara itu, sangat teliti kami perhatikan, ternyata surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari suatu sirat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam 143 KUHAP," terang Henry.

"Oleh karena itu, kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi yang mulia," lanjut Henry.

Setelahnya, Hakim Suhel pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang nantinya dihelat pada 27 Oktober 2022, pekan depan. Kendati demikian, Henry pun menyampaikan permintaan terkait daftar saksi yang akan diperiksa nantinya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement