JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022.
"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Perpres tersebut.
Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut penyelenggaraan fungsi dari Badan Pengarah Papua
Pasal 4
a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan
pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus
dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
d. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e. penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada
Presiden;
f. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dalam susunan organisasi, Badan Pengarah Papua diketuai oleh Wakil Presiden. Dengan anggota yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Lalu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Lalu, untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua ditunjuk sekretaris eksekutif.
Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Perpres tersebut.
(Natalia Bulan)