JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan aturan yang mengamanatkan BNPT mengumumkan status terorisme di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Eddy Hartono, lantaran badan tersebut bertugas sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. BNPT membutuhkan peraturan presiden untuk menentukan tingkat ancaman terorisme dan pengendaliannya.
“Nah, di situ kami juga akan ajukan Perpres lagi nih untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,” kata Eddy kepada wartawan di kompleks Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Eddy menjelaskan sejumlah negara telah menerapkan hal serupa. Pada intinya, apabila status terorisme sudah bisa ditentukan, maka penanganannya juga bisa ditentukan.