JAKARTA – Kandungan etilen glikol (EG) dalam obat sirup diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut yang menimpa balita di Indonesia. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan obat berbentuk cair, khususnya pada anak-anak.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan etilen glikol biasanya ada dalam kandungan vitamin, obat tetes dan lain sebagainya. Biasanya digunakan untuk bahan aktif yang tidak bisa larut dalam air.
(Baca juga: Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Ortu Tak Boleh Sepelekan Demam Anak)
"Kalau batasnya normal dan kualitasnya bagus sebenarnya tidak bermasalah. Tapi karena kualitasnya tidak bagus atau kadarnya terlalu tinggi makanya jadi berbahaya," ujar Dante, beberapa waktu lalu.
Masyarakat pun berhati hati dalam memilih makanan minuman dan obat. Termasuk dalam memilih air kemasan galon, sejumlah masyarakat sekarang memilih kemasan galon polikarbonat yang bebas etilen glikol karena proses pembuatannya tidak menggunakan zat kimia tersebut.
“Saya jadi khawatir dalam memilih obat dan makanan untuk anak-anak," kata Deli Nawawi, seorang warga saat membeli air minum kemasan galon di Pasar Agung Depok, Senin (24/10/2022).
Deli mengaku pernah mendapat informasi beberapa jenis kemasan plastik juga menggunakan zat kimia dalam proses pembuatannya. "Karena khawatir, sehingga saya kembali menggunakan air kemasan galon Polikarbonat (PC) yang menurut informasi bebas Etilen Glikol,” ujarnya.
Warga lainnya yakni, Ratih Hidayat juga menyampaikan keresahan yang sama seputar zat kimia yang ternyata juga digunakan dalam proses pembuatan kemasan galon plastik
“Berita mengenai permintaan Komnas Anak dan anggota DPR agar BPOM juga mengawasi kemasan pangan yang berpotensi mengandung etilen glikol menjadikan saya khawatir. Untuk air minum keluarga, saya juga akhirnya kembali menggunakan kemasan Polikarbonat," katanya.
Sekadar diketahui, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga telah mengatur terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman. Menurut aturan ini, salah satu zat berbahaya yang ada dan harus dikontrol dalam kemasan Polyethylene terephthalate (PET) adalah senyawa etilen glikol dan dietilen glikol.
Senyawa Etilen glikol digunakan dalam proses pembuatan plastik PET. Peraturan Pemerintah Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, dan bahan kontak pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.
Untuk dapat menjamin kemasan pangan yang beredar dan yang digunakan aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.