Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Korban Bersyukur Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Rizky Syahrial , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |20:09 WIB
Keluarga Korban Bersyukur Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara
RPA Perindo memeberikan pendampingan bagi anak korban kekerasan seksual/Foto: Arief MPI
A
A
A

Sebelumnya, Kekerasan seksual yang dialami seorang anak di bawah umur di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat korban berinisial RCS, mengalami tekanan mental.

Untuk itu, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

"Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement