Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia

Rizky Syahrial , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |20:18 WIB
Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia
RPA Perindo memeberikan pendampingan bagi anak korban kekerasan seksual/Foto: Arif MPI
A
A
A

Sebelumnya, Terdakwa pada kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok, kini dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai agenda sidang hari ini, terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani, saat ditemui di PN Jakarta Utara oleh MNC Media Senin (24/10/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement