Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun

Dila Nashear , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |15:26 WIB
Terjadi Lagi, Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Laki-laki Berusia 9 Tahun
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

BANDUNG - Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung berinisial YHS (19). Dia tega mencabuli 3 murid laki-laki yang masih berusia 9 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan terungkapnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru ngaji (YHS) terhadap muridnya ini atas adanya laporan dari salah satu ayah korban.

"Tersangka kami amankan pada 20 Oktober 2022 lalu atas dasar laporan tanggal 25 Agustus 2022," ungkap Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (24/10/2022).

Modus yang dilakukan tersangka ini, lanjut Kapolresta Bandung, dia mendatangi orangtua anak-anak dan meyakinkan mau belajar ngaji kepada dirinya di pondok pesantren di Arjasari, Kabupaten Bandung.

"Dia guru ngaji sukarela. Waktu belajar ngajinya dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Si anak dibujuk agar menginap di rumah tersangka. Setelah belajar dan saat anak istirahat di situ dia berbuat cabul," katanya.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, YHS ini sempat kabur ke wilayah Garut dan Ciamis.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp6 miliar," tegasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement