JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Putri Candrawathi.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (26/10/2022).
Kedua, hakim melanjutkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ketiga, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim.
Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.