Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

230 Korban Robot Trading Net89 Lapor ke Bareskrim, Nama Atta Haililintar hingga Mario Teguh Terseret

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |16:28 WIB
230 Korban Robot Trading Net89 Lapor ke Bareskrim, Nama Atta Haililintar hingga Mario Teguh Terseret
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

“Lima orang publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Zainul.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Para pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM. Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” tutup Zainul.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement