"Sudah tersangka ya," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.
"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.
"Dengan kesigapan ini berhasil mengamakan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.