"Agar memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," ujar Gede.
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena bagaimanapun sebenarnya sudah jadi kewajiban pemerintah memngikuti putusan MA. Kalau ngotot menjalankan, itu jelas merupakan pelanggaran hukum dan kami akan kaji langkah hukum selanjutnya," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )